Brillian°Surabaya – warga Kota Surabaya di wilayah Surabaya Utara mengeluh dengan adanya tarif denda PDAM Surya Sembada.
Mereka merasa kaget dengan melejitnya kenaikan tarif denda PDAM, padahal mereka berlangganan di perusahaan plat merah milik negara tersebut.
Kejadian ini dialami oleh salah seorang warga asal tanah merah Kelurahan Tanah kali kedinding, Kota Surabaya, dirinya merasa terkejut dengan nominal tarif denda yang dibebankan, pasalnya nominal itu melebihi tarif tagihan.
“Biasanya tagihan per bulan sekitar Rp 60.000. Sampai Rp 70.000, Kali ini saya ada tagihan selama 3 bulan sebesar Rp 217.000,- Dan untuk denda administrasi sebesar Rp 220.000,- total untuk tagihannya beserta dendanya sebesar Rp 437.000 dan saya merasa terkejut karena denda administrasi nya sangat besar” ujar Warga asal Tanah merah Surabaya yang tidak ingin disebut namanya kepada hallojatim, Kamis (11/11/2021).
“Saya sangat mengeluhkan sekali kepada pihak PDAM, karena tidak ada kebijakan untuk denda sanksi administrasi dari pihak PDAM, karena ini kan masih dalam masa pandemi. Dan acuan meterannya itu dari mana, saya pun tidak pernah melihat petugas dari pihak PDAM untuk mengontrol meteran, karena posisi meteran terendam air/lumpur sudah lama.” Ujarnya
Disisi lain, salah satu petugas penagih dari pihak PDAM bernama Abu menjelaskan, “Saya hanya menjalankan tugas untuk menagih karena sudah terlambat 3 bulan, jika besok belum di lunasi pihaknya akan memutuskan Meteran, untuk pengaduan, silahkan hubungi call center dari PDAM, kalau mengenai petugas yang mengontrol meteran itu bukan saya, ada petugas lain.” ucap Abu, penagih /petugas PDAM.