Brilian•Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menahan 2 orang mantan Direktur PT Pos Finansial (Posfin) Rabu, (10/11) masing-masing S Direktur PT Posfin dan RDC selaku Manager Keuangan dan Akuntansi dalam tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan di PT Posfin selaku anak perusahaan PT Pos Indonesia. Jumlah yang diduga dikorup ini sekitar Rp. 52.612.200.000.-
Penggunaan keuangan yang dikorup itu untuk pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Posfin. Padahal proyek itu fiktif sehingga merugikan PT Posfin senilai Rp. 19.319.400.000.
Tersangka lain YHR Direktur PT Sans Mitra Indonesia bersama tersangka FAR Direktur PT Oxela Wirya Kencana. Mereka bersepakat mensubkontrakan proyek itu dengan nila sebesar Rp. 203 miliar, ternyata proyek itu fiktif.
Proyek kemudian disubkontrakkan lagi pada PT Posfin senilai sekitar Rp. 57 miliar dan disepakati PT Oxela selaku vendor (penyedia barang) terus beruntun.
Pada hari Rabu 10 November 2021 di kantor Kejati Jabar Jl. Naripan Bandung telah memeriksa tersangka dan penahannya dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung selama 20 hari dari 10 hingga 20 November 2021.**