Pemuda di Makassar Dibegal Empat Pemulung Modus Open BO

Ilustrasi borgol

Brilian•Makassar – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala menangkap empat remaja yang melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama Zaenal Abidin (22). Empat remaja tersebut menganiaya Zaenal dengan modus berpura-pura menjadi perempuan Open Booking Online (BO) melalui aplikasi MiChat.

Kepala Polsek Manggala, Komisaris Supriadi Idrus mengatakan Unit Reserse Kriminal menangkap empat orang yakni MA (16), MIM (17), IR (17), dan MR (17) setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap Zaenal. Usai menganiaya, kata Edhy sapaan akrabnya, para pelaku merampas handphone korban.

“Keempat pelaku kami amankan di tempat mereka melakukan begal terhadap korban,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa malam (9/11).

Bacaan Lainnya

Edhy menjelaskan modus pelaku yang merupakan pemulung itu melakukan begal dengan berbagi peran. Salah satu pelaku membuat akun palsu dengan memasang foto perempuan di aplikasi MiChat.

“Jadi para pelaku ini mengincar korbannya dengan memanfaatkan aplikasi MiChat dengan memasang profil perempuan untuk menipu korbannya. Saat korbannya terpancing untuk open BO, para pelaku ini mengajak ketemuan dengan sistem COD (Cash on Delivery),” tuturnya.

Saat bertemu dengan korbannya di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku langsung mengadang. Empat pelaku ini langsung merampas handphone korban.

“Pelaku menghentikan motor dan langsung meminta handphone korban. Tapi korban melawan dan langsung pergi menggunakan sepeda motornya,” kata dia.

Saat korban kabur tersebut, salah satu pelaku melepaskan anak panah busur. Akibatnya anak panah tertancap di pinggang bagian belakang.

“Korban mengalami luka usai dibusur oleh pelaku saat kabur,” ungkapnya.

Edhy menambahkan keempat pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan CCTV yang berada di TKP. Bahkan rekaman CCTV tersebut sempat viral di media sosial (medsos).

“Dari CCTV itu kita bisa mengungkap pelaku dan menangkapnya,” ucapnya.

Sejumlah barang bukti diamankan Polsek Manggala yakni tiga anak panah dan dua busur yang digunakan pelaku. Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *