Brilian•Samarinda – Tepat tiga pekan, polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan, gadis 21 tahun yang di temukan tewas di kamar salah satu hotel di Samarinda.
Pelaku berinisial RU (23) diamankan pada Sabtu (6/11/2021) lalu sekitar pukul 23.30 WITA di Kutai Barat, di kediaman kerabatnya, oleh tim gabungan dari Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim.
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto,SIK dalam rilis bersama awak media mengungkapkan jika motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena pemuda tersebut mengaku merasa ditipu.
Pasalnya, si korban RA (21) gadis asal Banjarmasin (kalsel) tersebut telah menerima uang muka Rp 250 ribu. Kemudian saat pelaku tiba di kamar hotel, tiba-tiba korban tersebut hendak keluar ingin membeli sesuatu. Tetapi, dengan membawa barang-barang miliknya (RA).
Dan pelaku (RU) mengatakan tidak perlu membawa barang-barang tersebut, nah karena korban ini tidak mengindahkan permintaan pelaku, akhirnya pelaku pun langsung menarik korban dan menghempaskan korban ke tempat tidur.
“Iya, korban langsung dihempaskan ke tempat tidur dan sempat berteriak kemudian menendang pelaku, akhirnya pelaku langsung membekap wajah korban dengan bantal hingga korban susah bernafas,” ungkapnya.
“Karena korban masih sempat melakukan perlawanan, pelaku pun langsung mengambil pecahan kaca rias milik korban dari bawah meja, dan secara membabi buta menusukkan ke tubuh korban,” sambungnya.
Saat disinggung terkait dengan penyebab pasti kematian korban tersebut, Eko mengatakan dari hasil visum rumah sakit, jika RA tewas akibat 25 tusukan tersebut, hingga kehabisan darah. “Meninggalnya karena tusukan itu, kehabisan darah,”.
Setelah di selidiki dan olah TKP ternyata pelaku RU ini mendapati korban RA melalui sebuah aplikasi medsos Michat. Kemudian di operatorin oleh EE pelaku yang menggunakan aplikasi Mechat dengan memasang foto wanita.
“Ya jadi awal nya EE kami ringkus atas tindak pidana perdagangan orang, yang awal nya terungkap dari kasus pembunuhan seorang wanita di salah satu kamar hotel”.
Jadi dua pelaku yang kami amankan ini berbeda untuk yang RU sebagai pelaku pembunuhan, kami jatuhi dengan pasal 340 JO 338 KUHP, pidana penjara Maksimal seumur Hidup. Dan yang EE kami kenakan pasal Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).