Sepasang Kekasih Jualan Sabu-Sabu Diamankan Polisi

Brilian°Surabaya, – Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pria wanita pasangan kekasih di kamar kosnya di wilayah Surabaya.

Sejoli ini diamankan saat anggota mendengar akan adanya transaksi jual beli narkotika ditempat Kos Jalan Sidotopo Surabaya.

Ditangkapnya keduanya setelah anggota unit I menerima informasi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga melakukan penggrebekan kamar kos.

Bacaan Lainnya

“Anggota kita langsung melakukan penggrebekan kosan keduanya, Senin 01 November 2021 sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (8/11/2021).

Dalam kamar kos, dua pelakunya RH (52) asal Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kalimantan Timur dan SN (40) asal Jalan Sidoyoso Simokerto, Surabaya, diamankan.

“Begitu keduanya dibekuk, selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti yang diakui milik mereka,” tambah Kompol Daniel.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara sepakat beli dari seorang laki laki yang biasa dipanggil CC (saat ini DPO) didaerah Jalan Kertoparten Surabaya dengan maksud untuk dijual.

“Pasangan ini mencoba kulakan sabu dengan maksud mencari keutungan pundi-pundi rupiah,” imbuh Daniel.

Mereka ini, beli sabu dari CC sebanyak 5 gram dan diberi harga pergramnya Rp . 1.000.000. Biasanya pergram mendapat keuntungan sebesar 150-300 ribu rupiah.

Hingga saat ini, unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengejar pelaku yang disebut sebagai penyuplai serbuk putih itu untuk dilakukan penangkapan.

Keduanya pun saat ini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Semetara itu, barang buktinya berupa, 8 bungkus plastik berisi sabu berat seluruhnya 6,94 gram beserta bungkusnya, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,88 gram, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,48 gram, plastik klip, 3 skrop, timbangan elektrik.

“Kita juga sita alat hisap sabu / bong, 1 kotak warna merah muda, 1 kotak warna hijau serta 2 unit handphone,” pungkas Kompol Daniel.

(Ismail).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *