Brilian•Tangerang Selatan Jawa Barat – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, mendapati 11 orang pengemis yang meminta – minta di perempatan lampu merah. Mereka digelandang ke Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan.
Diamankannya 11 orang pengemis itu, karena melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan penyakit masyarakat.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri menerangkan, dari 11 orang pengemis yang diamankan dari perempatan lampu merah di Tangsel, 5 diantaranya adalah anak – anak dan 6 orang perempuan dewasa.
“Terkait Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di sejumlah titik lampu merah yang berada di kota Tangsel. Kami mengamankan sejumlah pengemis dan pengamen yang membawa anak di bawah umur ke Dinas Sosial, mereka 6 orang perempuan dan 5 orang anak – anak,” terang Muksin dikonfirmasi Sabtu (6/11/2021).
Selanjutnya, ke 6 orang perempuan dewasa beserta 3 orang anak – anak yang dipekerjakan untuk mengemis dibawa Dinas Sosial Tangsel, ke Rumah Antara, di Serang, Banten.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, 3 orang anak dan 5 perempuan dewasa dibawa ke rumah antara Serang, 1 perempuan dikembalikan ke keluarganya dikarenakan sakit. Sementara dua orang anak di serahkan ke P2TP2A (pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak),” jelas dia.
Dia menegaskan sebenarnya, Pemkot Tangsel, telah memiliki Perda terkait larangan bagi pengemis dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) beroperasi di Tangsel.
“Para pengamen atau pengemis yang tidak membawa anak-anak. Kami peringatkan untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut di jalan. Karena hal ini melanggar Perda 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancaman kurungan 6 bulan atau denda 50 juta,” jelasnya.
Namun begitu, Muksin tidak langsung menerapkan sanksi tipiring kepada pengemis dan PMKS yang diamankan hari ini.
“Saat ini masih kita bina dulu, selanjutnya jika kembali mereka mengemis. Maka ancaman pidana nya tipiring dengan sanksi kurungan 6 bulan penjara,” tegasnya pada awak media.