Brilian•Jakarta – Pemerintah saat ini tengah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. Sejumlah pengaturan yang akan diterbitkan pemerintah menjelang Natal dan Tahun Baru dimaksudkan untuk melindung masyarakat dari ancaman gelombang ketiga COVID-19.
“Pandemi COVID-19 belum sepenuhnya hilang. Pemerintah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk menghadapi hari Natal dan Tahun Baru 2022,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dilansir awak media ini, Sabtu (6/11).
Johnny menegaskan, pada prinsipnya pengaturan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang ketiga. Libur akhir tahun dikhawatirkan akan meningkatkan mobilitas penduduk yang berisiko membawa gelombang ketiga COVID-19 dan bisa berdampak sangat buruk.
“Oleh karena itu, beberapa skenario telah disiapkan pemerintah,” ungkap Johnny.
Di antaranya, jelas Menkominfo, Satgas COVID-19 yang meminta semua tempat wisata dibuka terbatas. Bahkan, tempat wisata diminta membuat satgas protokol kesehatan demi memastikan perlindungan masyarakat.
“Adapun, untuk pengaturan lainnya masih dalam pengkajian bersama Kementerian dan Lembaga terkait,” ujarnya.
Menkominfo Johnny juga mengatakan, pemerintah terus mengingatkan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, khususnya di Gereja pada saat perayaan Natal. Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi akan lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.
“Pemerintah terus mendorong masyarakat Indonesia tetap mematuhi prokes agar kasus penurun COVID-19 di Indonesia dapat konsisten,” ujarnya.
Sementara Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia DR. dr. Hariadi Wibisono mengatakan, dalam beberapa hari terakhir sudah ada tren kenaikan kasus. Terjadi kenaikan dari 600 kasus positif melonjak menjadi 800 kasus.
Hal ini terjadi bahkan saat kita belum memasuki libur Natal dan Tahun Baru. Untuk itu, dia menegaskan, aturan yang tegas membatasi mobilitas masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari gelombang ke-3 COVID-19.
“Perlu dilakukan pembatasan seperti saat mudik lebaran lalu kalau tidak bisa, kita malah akan set back,” ujar Hariadi.