DPRD Kabupaten Jayapura Siap Perkuat Perda Kampung Adat

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo

Brilian•Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura siap memperkuat dan memproteksi Peraturan Daerah (Perda) Kampung Adat, salah satunya dengan membentuk Perda peringatan HUT Kebangkitan Masyarakat Adat (KMA) di Kabupaten Jayapura.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (6/11).

“Ada yang bilang ini tidak jalan, ini tidak maksimal. Saya mau katakan kita akan perkuat perda kampung adat, dengan membentuk Perda HUT kebangkitan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura,” kata Klemens.

Perda kampung adat ini perlu diperkuat mengingat Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw selaku pencetus atau penggagas kebangkitan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura sebentar lagi akan memasuki masa akhir jabatannya sebagai Bupati Jayapura. Sehingga dengan memperkuat perda kampung adat ini, ke depan siapapun yang akan duduk sebagai Bupati di Kabupaten Jayapura bisa melanjutkan program ini.

“Jangan sampai kita hanya semangat saat ini, kita lakukan HUT saat ini. Tetapi, jangan sampai besok ketika pergantian kepala daerah tidak lagi, melalui perda kebangkitan masyarakat adat atau perda hari ulang tahun kebangkitan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura ini bisa terus dijadwalkan kedepannya menjadi agenda rutin yang wajib dilakukan setiap tahunnya di kabupaten ini,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan kembali mengevaluasi perda-perda yang sudah dibentuk sebelumnya. Namun tidak lagi maksimal untuk diterapkan atau sama sekali tidak dilakukan saat ini. Evaluasi terhadap penerapan Perda-perda itu baik yang ada di lembaga eksekutif juga legislatif.

Dia mengatakan evaluasi terhadap Perda tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penerapannya di masyarakat.

“Kapankah perda yang dibuat itu masih relevan atau tidak,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *