Brilian°Surabaya – Menanggapi soal larangan parkir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya di sepanjang Jalan Tunjungan, Surabaya mulai pukul 16.00-23.00, para pemilik tenant kafe mengajukan surat keberatan, Kamis (4/11/2021) dengan tembusan kepada Kasat Lantas Polrestabes Surabaya dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya.
Dalam surat disampaikan alasan keberatan, yakni (1) Penurunan omzet mencapai 80%, (2) Kesulitan bongkar muat barang produksi, (3) Mengurangi minat kunjungan wisata ke Jalan Tunjungan, (4) Tidak sejalan dengan semangat wali kota menjadikan Jalan Tunjungan ikon wisata, dan (5) Para tenant mengurungkan niat menyewa pedestrian Jalan Tunjungan.
Untuk itu, mewakili pemilik tenant kafe di sepanjang Jalan Tunjungan, Fahad meminta pihak terkait mengkaji ulang dan mengabulkan permohonan agar larangan parkir hanya berlaku mulai pukul 16.00-19.00.
Upaya tersebut ditanggapi oleh pihak dimaksud dengan menggelar rapat yang dihadiri perwakilan Dinas Pariwisata Kota Surabaya dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jumat (5/11) malam di salah satu kafe, Jalan Tunjungan, Surabaya. Sementara pihak Kasatlantas tidak hadir.
Hasil rapat diketahui, kalau larangan parkir dikurangi beberapa jam saja, yakni pukul 16.00-20.00. Hal ini tetap memberatkan pemilik tenant karena tidak dijelaskan alasan larangan parkir dengan jelas.
“Kami sebagai tenant merasa ada diskriminasi masalah parkiran di Jalan Tunjungan. Alasan kami adalah pada waktu akan ada perencanaan aturan harusnya kita dilibatkan, dan sama sekali kita dari semua tenant tidak dilibatkan itu adalah rapat tidak sah anggapan kami,” ujar Fahad dalam cuitannya di medsos Suara Surabaya, Sabtu (6/11) pagi.
Selain itu, lanjut Fahad, larangan parkir tidak beralasan dari jam 4 sore hingga 11 malam, sangat tidak masuk akal, dan ini bertentangan sekali dengan kampanye wali kota dan wawali yang akan membuat Jalan Tunjungan sebagai wisata kebanggaan warga Surabaya.
“Kita cuma meminta agar pemberlakuan larangan jam parkir diperpendek, kalau alasannya sekedar macet dari jam 4 sampai 7 malam, setelah itu warga yang mau ke Jalan Tunjungan tidak sulit untuk parkir seperti biasa, dan kalau tidak segera diubah seperti surat tembusan dan perihal keberatan tidak ditanggapi positif, maka kami jam 4 sore, Sabtu ini dan Minggu besok akan tutup sebagai bentuk protes, sesuai kesepakatan tenant atau kafe Jalan Tunjungan,” tegasnya.
Masih Fahad, bahwa yang namanya area wisata macet itu biasa, bahkan memang harus macet, sehingga nantinya melalui proses alamiah warga akan menyadari dan menyesuaikan.
“Kalau tidak ada mobil parkir, tidak ada motor parkir, tidak ada daya tariknya, laju kendaraan kencang, sehingga dapat dipastikan patut diduga masyarakat dengan kultur Surabaya akan lebih memilih parkir dan berkunjung ke mal,” tukas Fahad.
Lebih jauh, Fahad mempertanyakan urgensi larangan parkir hari Sabtu dan Minggu. Pasalnya, waktu ramai kawasan Jalan Tunjungan hanya Jumat, Sabtu dan Minggu itupun pas tanggal muda.
“Sedangkan, Sabtu Minggu tidak ada jam kantor, terus alasan dilarang parkir apa urgensinya. Terus kapan kami cari duitnya?,” tanyanya.