Brilian*Surabaya, – Tim pemeriksa Pengadilan Tinggi Surabaya, akhirnya menyelesaikan pemeriksaan terhadap hakim Iswani SH, MHum, di Pengadilan Negeri Surabaya dan Tanto Agustafer Penitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait upload dan dugaan putusan bocor pada perkara gugatan wanprestasi Alvianto wijaya SH, selaku Penggugat, dan Kenny Harsojo selaku tergugat atas perjanjian sewa ruko di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemeriksaan terhadap yang bersakutan ini akan segera di kirim ke Mahkama Agung oleh tim pemeriksa Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dari laporan Alvianto Wijaya SH, ke Pengadilan Tinggi Surabaya, ternyata tidak sia-sia, pasalnya Pengadilan Tinggi Surabaya melalui tim pemeriksanya telah melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Iswani SH, MH selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan Agustafer SH, selaku Panitera Penganti Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka telah di mintai keterangan oleh tim pemeriksa Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 23 September 2021 dan tanggal 29 September 2021, terkait uploadan dugaan putusan bocor, pada perkara gugatan wanprestasi Alvianto Wijaya SH, selaku penggugat, dan Kenny Harsojo tergugat atas perjanjian sewa ruko di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Atas selesainya pemeriksaan ini, Alvianto Wijaya S.H pelapor juga sudah dipanggil oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, pada 2 Nopember 2021 lalu, untuk menandatangani BAP pemeriksaan. ujar Alvianto.
![](https://brilian-news.id/wp-content/uploads/2021/11/IMG_20211102_121258-scaled.jpg)
Sementara itu Elang Prakoso Wibowo SH, MHum, selaku Humas Pengadilan Tinggi Surabaya. Dimana pemeriksaan terhadap kedua terlapor ini telah selesai pada tanggal 5 Oktober 2021. Dan saat ini tim Pemeriksa Pengadilan Tinggi Surabaya, tinggal mengirimkan hasil pemeriksaan masalah Sangsi atau tindakanya adalah MA. Ujar Elang pada wartawan.
Perlu diketahui, Alvianto Wijaya melaporkan Hakim Dewi Iswani di Pengadilan Tinggi Surabaya karena perkara gugatan No 28/ Pdt.G.S/2021/PN.Sby sudah bocor. Padahal, pengadu belum disidang. Dalam putusan yang didapat, disebutkan bahwa perkaranya dinyatakan gugur, padahal proses Persidangan belum terlaksana.
Sebelumya, kepada wartawan, Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengaku, pengaduan terhadap Hakim merupakan hak dari masyarakat, yang merasa dirugikan. “Setiap orang yang merasa dirugikan sah-sah saja melaporkan,” akunya.
Terkait adanya putusan bocor, Humas mengaku telah melakukan konfirmasi ke hakim Dewi Iswani dan hasilnya, belum ada putusan.
“Sudah saya klarifikasi ke hakim pemeriksa perkaranya dan hakim yang bersangkutan tidak merasa memutus perkara tersebut,” terangnya.
Konflik adanya putusan dalam e-Court tersebut, masih Humas, merupakan kesalahan yang dilakukan juru sita.
“Salah input atau salah ketik oleh juru sita dan pihak juru sita sudah klarifikasi melalui surat ralat pemberitahuan isi penetapan. Jadi, hakim tidak tau masalah tersebut,” pungkasnya.