Brilian•Surabaya – Kericuhan terjadi saat eksekusi rumah mewah di Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/11/2021). Sekelompok ormas menghalangi dan menolak eksekusi tersebut. Petugas Pengadilan Negeri Surabaya pun mendatangi dan membacakan putusan eksekusi rumah mewah di Jalan Kertajaya Indah Surabaya tersebut.
Anggota ormas tersebut menolak eksekusi lantaran pemilik rumah selaku termohon eksekusi tengah melakukan kasasi. Perlawanan juga dilakukan pemilik rumah, Mariani Tanubrata dengan menolak keluar kamar. Petugas juru sita PN Surabaya terpaksa membawa Mariani dengan cara menggendongnya menuju mobil.
Kuasa hukum Mariani, Salamul Huda mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sehingga menolak adanya eksekusi tersebut. “Kami melakukan perlawanan dengan melakukan upaya hukum kasasi yang masih berproses di MA. Makanya kita berharap tidak dieksekusi,” ujarnya.
Sedangkan, pemohon eksekusi PN Surabaya, Yakobus Wllianto menambahkan bahwa eksekusi dilakukan lantaran Mariana sudah mempailitkan dirinya sendiri. “Perlu diketahui Mariana sudah mempailitkan diri dengan ketidakmampuan membayar sehingga Mariani sudah tidak ada hak. Habis,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.
Tinggalkan Balasan