Eks Petinggi FPI Munarman Segera Disidang terkait Kasus Terorisme di PN Jaktim

Eks Petinggi FPI Munarman Segera Disidang terkait Kasus Terorisme di PN Jaktim

Brilian•Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang kasus dugaan terorisme terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Sidang dilaksanakan usai diterbitkannya surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti.

Surat Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka Munarman, pada Senin (1/11) kemarin.

“Sejak pukul 13.30 WIB – pukul 15.30 WIB telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/11).

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/ 2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Munarman.

Penyerahan tersangka Munarman dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya. “Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut, tersangka dan penasihat hukum bersikap kooperatif,” kata Leonard.

Namun, Munarman akan ditahan selama selama 60 hari terhitung mulai tanggal 01 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan untuk menunggu persiapan berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” sebut Leonard.

Leonard mengatakan penyerahan Munarman dan barang bukti tahap II akan dihadiri penyidik Densus 88 Polri, Jaksa Penuntut Umum. Munarman didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor MD & P Advokate & Legal Consultant sebanyak lima orang.

Sebelumnya, berkas perkara Munarman dinyatakan sudah lengkap. Munarman dijerat dengan dugaan kasus terorisme. Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sejak 7 Juni 2021 lalu. Kemudian, baru dinyatakan lengkap pada 20 September 2021.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tulis surat tersebut.

Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto pada 1 Oktober 2021, mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *