Brilian•Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali. Salah satu yang diubah yaitu ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3×24 jam yang sebelumnya 2x24jam.
Hal tersebut tertuang pada Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.
Terkait hal tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal menjelaskan selain hasil PCR setiap penumpang pesawat juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Serta menunjukkan bukti aplikasi pedulilindungi.
“Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi,” katanya kepada media ini, Jumat(29/10).
Dia menjelaskan dengan adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR tersebut diharapkan dapat membantu Kabupaten/Kota yang belum memiliki lab PCR. Sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.
“Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota. Sehingga harus membawa hasil tes ke wilayah lain dan berdampak pada durasi penyelesaian hasil tes,” tuturnya.
Penerbangan di Luar Jawa-Bali
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait terkait PPKM di luar wilayah Jawa-Bali. Salah satunya yaitu untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali juga harus menunjukan PCR 3×24 serta bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang seksama. Salah satunya yaitu terkait minimnya laboratorium PCR di beberapa wilayah antar pulau di luar Jawa dan Bali.
“Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali,” katanya kepada media ini, Jumat(29/10).
Tidak hanya itu aturan tersebut dibuat untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut kata dia lantaran saat ini mobilitas masyarakat mulai meningkat.
“Karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19,” ujarnya.
Dia menjelaskan walaupun kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO tetapi pandemi Covid-19 belum selesai. Sebab itu penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi.
“Pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.