Sanksi Kemenkes Bagi Laboratorium yang Tak Patuhi Tarif PCR Rp275 Ribu

Sanksi Kemenkes Bagi Laboratorium yang Tak Patuhi Tarif PCR Rp275 Ribu

Brilian•Jakarta – Kementerian Kesehatan meminta fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya mematuhi ketentuan batas tarif tertinggi tes Covid-19 menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR). Ketentuan terbaru, tarif tertinggi tes PCR untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000, sedangkan di luar Jawa dan Bali Rp300.000.

Jika fasilitas pelayanan kesehatan tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengingatkan soal sanksi.

“Bilamana ada laboratorium yang memainkan harga atau tidak mengikuti ketetapan surat edaran kita pada hari ini, maka tentunya kita meminta kepada dinas kesehatan kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10).

Jika pembinaan yang dilakukan dinas kesehatan tidak bisa membuat fasilitas pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan, maka akan dilanjutkan dengan sanksi berat. Sanksi berat berupa pencabutan izin operasional atau penutupan.

“Bilamana ternyata dengan pembinaan itu kita gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium atau melakukan pencabutan operasional,” tegasnya.

Kadir menekankan, aturan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru mulai berlaku hari ini, 27 Oktober 2021. Batas tarif tertinggi tersebut akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

Sebelumnya, Kadir mengungkap alasan pemerintah menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

“Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat termasuk juga harga barang habis pakai, termasuk seperti hazmat dan lain sebagainya. Sehingga menyebabkan harga itu kita turunkan yang semula Rp495.000 menjadi Rp275.000,” katanya.

Menurut Kadir, penurunan tarif tes PCR ini berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, BPKP sudah melakukan audit secara transparan dan akuntabilitas.

Setelah tarif diturunkan, Kadir menjamin alat tes PCR tersedia di seluruh laboratorium dan rumah sakit. Dia mencatat, hingga saat ini ada 1.000 laboratorium PCR yang tersedia di Indonesia.

“Kita bisa menjamin bahwa alat-alat dan barang habis pakai itu tersedia sehingga tidak ada alasan buat rumah sakit dan laboratorium kesehatan untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR,” jelasnya pada awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *