Brilian•Jakarta – Tindak kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal rupanya kerap dilakukan dengan berbagai cara untuk meneror masyarakat seperti yang diungkap polisi pada Senin (25/10/2021) malam.
Tim dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui berhasil membongkar kantor pinjol ilegal yang beroperasi di dalam sebuah kamar kos-kosan di kawasan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dari penggerebekan yang dimuat di laman humas.polri.go.id Rabu (27/10) itu, pihak kepolisian berhasil mengungkap modus lain yang kerap digunakan pinjol kos-kosan. Mereka terus menagih, kendati nasabah sudah membayar dari tagihan yang diberikan. Berikut informasi selengkapnya.
Terungkap Berkat Laporan Nasabah
Berdasarkan keterangan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa terungkapnya kantor pinjaman online ilegal di dalam kamar kos tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban.
Lubis mengatakan, tak jauh berbeda dari sistem pinjol lainnya, para korban mendapat pesan-pesan berupa nada ancaman jika dalam tujuh hari mereka tidak membayarkan sejumlah hutang yang dipinjamkan.
Terkait operasional, para tersangka yang tertangkap mengaku menjalankan aksinya dengan dibantu sebuah perangkat komputer. Dari foto yang diunggah, terlihat tersangka tertangkap basah sedang menjalankan aksinya sebagai debt collector atau penagih utang.
Ditetapkan Empat Tersangka dari Dua Kamar Kos
Berdasarkan hasil penggerebekan di dua kamar kos di daerah Cengkareng itu, tim kepolisian berhasil membekuk empat orang pelaku dari dua kamar kos yang berbeda.
Masing-masing pelaku di antaranya, dua orang pria dan dua orang wanita yang saat itu tengah menjalankan perannya untuk meneror para korban dengan pesan singkat bernada ancaman.
Di kesempatan itu, tim Dirkrimsus Polda Metro Jaya juga berhasil menemukan empat aplikasi pinjaman online ilegal di dalam kantor pinjol kos-kosan tersebut.
“Mereka berperan sebagai penagih atau debt collector. Mereka yang menagih kepada nasabah yang meminjam,” jelasnya pada awak media.
Tetap Menagih Kendati Korban Sudah Membayar
Menurut keterangan dari korban yang dihimpun Lubis, modus para tersangka terbilang kejam. Mereka terus meneror dan mengancam para korban meskipun telah membayar utang sesuai tagihan dari pinjol.
Bahkan dari hasil pendalaman, salah seorang korban mengaku meminjam Rp1 juta dan telah membayar Rp20 juta namun masih tetap ditagih dengan besaran sama sembari tetap diancam.
“Dia melaporkan, meminjam Rp1 juta dan sudah bayar Rp20 juta dan masih ditagih Rp20 juta lagi,” terang Lubis saat menjelaskan kronologi pengungkapan kantor pinjol di dalam kamar kos.
Korban Diancam Disantet
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menambahkan jika para rentenir online tersebut juga melakukan ancaman lain kepada para korbannya.
Berdasarkan pengakuan para korban, para tersangka tak segan melakukan ancaman dengan menyebarkan foto porno yang diedit di perangkat penagihan, termasuk mengancam akan menyantet korban jika tak mau membayar sejumlah tagihan.
“Kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet, ataupun kalau kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto tak senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di telepon Anda,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.
Disiapkan Hukuman Khusus
Fadil menambahkan, saat ini keempat pelaku tersebut sudah diamankan di kantor polisi dan siap untuk dilakukan pendalaman kasus.
Untuk diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri akan menyiapkan ‘hukuman’ khusus dengan meningkatkan penindakan terhadap aktivitas pinjol ilegal. Terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Antara lain, Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).