Brilian•Jakarta – Euis Asmawati dan Ratih seorang karyawan warung Megarasa di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
Dalam persidangan, mereka mengaku pada saat kejadian di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, terlihat beberapa senjata tajam yang dikeluarkan dari mobil Chevrolet Spin, mobil terdapat enam orang Laskar FPI di dalamnya.
“Kalau saya lihat ada 4 samurainya, enggak lihat lagi ada apa,” kata Euis saat sidang yang dihadirkan melalui daring di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/10).
Senada dengan Euis, Ratih juga membenarkan jika dirinya yang kala itu sedang menjaga warungnya sempat mendengar suara decitan mobil ngerem mendadak, lantas menghampiri lokasi.
“Ada seorang memakai celana pendek bawa pistol, pistolnya mengetuk pintu (mobil Chevrolet Spin) suruh keluar. ‘Keluar keluar’. Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar 4 orang, satu satu keluar terus disuruh tiarap,” kata Ratih.
Ketika melihat lokasi, Ratih melihat ada empat orang dari mobil Chevrolet Spin yang keluar. Disusul seorang rekan pria pemegang senjata api ikut menggeledah isi mobil. Dari hasil geledah itu Ratih melihat ada gawai dan senjata tajam yang diamankan.
“4 Orang yang ditiarap. HP yang diambil, ada 4 HP yang diambil, yang memeriksa saya lupa berapa orang soalnya sudah lama. Yang di dalam mobil di periksa, ada dua orang, berpakaian biasa tidak membawa pistol,” ujarnya.
“Cuma satu yang bawa pistol yang celana pendek, yang diambil samurai, yang saya lihat 1. Tidak memperhatikan lagi barang apa,” lanjutnya.
Sementara usai mengambil gawai dan senjata tajam, kata Ratih, orang yang menggeledah mobil tersebut langsung menaruh barang-barang itu di meja warung, untuk kemudian meminta beberapa kantong plastik.
“Di meja tempat makan, ke warung minta plastik di taruh di depan meja warung. Samurai ditaruh di meja depan warung,” jelasnya pada awak media.