Gaji Pokok Debt Collector Pinjol Ilegal Rp 4,2 Juta, Bonus Hingga Rp 250 Ribu Per Nasabah yang Ditagih

Gaji Pokok Debt Collector Pinjol Olegal Rp 4,2 Juta, Bonus Hingga Rp 250 Ribu Per Nasabah yang Ditagih

Brilian°Surabaya – Terungkap motif tiga orang oknum debt collector (DC) aplikator pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan penagihan intimidatif kepada nasabahnya.

Tiga orang DC tersebut, ternyata memperoleh gaji dari perusahaan penyedia jasa penagih pinjol tersebut sekitar Rp 4,2 Juta sebagai gaji pokok dari kinerja mereka selama kurun waktu satu bulan bekerja.

Selain itu, mereka juga memiliki potensi memperoleh sejumlah uang tambahan sebagai insentif dari kinerja selama menagih.

Yakni, mereka bisa memperoleh 65-75% dari nilai total uang penagihan debitur atau nasabah. Atau senilai Rp160-250 Ribu, untuk satu orang debitur.

Penyebab ketiga pelaku tergiur melakukan praktik bisnis secara ilegal tersebut, juga disebabkan adanya fasilitas kuota internet gratis yang akan terus digelontor oleh pihak perusahaan.

Hal itu dilakukan, selama mereka mau bekerja rajin melakukan penagihan dengan serangkaian tata cara yang telah ditentukan.

“Itu semua yang buat semua tertarik bekerja, sebagai penagih,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *