Brilian•Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap tiga orang atas nama inisial JS, MDA dan SR. Penangkapan dilakukan terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satu pelaku yang ditangkap yakni JS sebagai pendana dari pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, tak hanya sebagai pendana pinjol ilegal saja. Ia juga ternyata membuat 95 KSP fiktif.
“Dari hasil pendalaman, ternyata selain satu KSP satu koperasi Solusi Andalan Bersama yang dibuat oleh tersangka JS. Ada sejumlah 95 KSP, KSP lain yang dibuat oleh tersangka JS dan ini semuanya fiktif,” kata Helmy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10).
Ia pun menjelaskan, peran dari JS sendiri untuk mencari, merekrut serta memfasilitasi Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa ke Indonesia dan juga mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi.
“Baik itu dipembukaan atau tanda daftar perusahaan sampai dengan pembukaan di payment gateway. Tersangka yang lainnya dua tersangka yang lainnya ini adalah yang digunakan sebagai direktur maupun pembantu pembantu lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit V IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Kombes Ma’mun menyebut, jika JS yang juga menjual KSP kepada investor atau WNA yang sudah dibuatnya.
“Jadi tersangka JS berhubungan dengan pihak luar juga. Dia sebagai fasilitator dan pemodal untuk membuat KSP. KSP yang sudah dia buat ini dijual ke investor lain,” ujar Ma’mun.
Lalu, cara komunikasi JS dengan investor luar negeri tersebut melalui media sosail serta email yang sudah dia promosikan di luar negeri.
“Masih kami dalami di dalamnya, apakah berkaitan dia punya agent khusus di Luar Negeri untuk memasarkan produknya atau bagaimana, masih terus kami dalami,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan KSP yang dijual kepada WNA yang akan menjadi investor pinjol tersebut. Nantinya telah diubah terlebih dahulu untuk nama KSP atau pinjol itu.
“Maka masih kami dalami, karena ada 90-an KSP dan sebagian besar sudah diubah kepemilikannya. Masih terus kami dalami agar kami dapat apakah pemodal ini masih di Indonesia atau sudah di luar,” ungkapnya.
Namun, ia tak bisa menyebutkan terkait berapa harga penjualan KSP oleh JS terhadap WNA. Karana, hal ini masih dikoordinasikan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kalau yang kita amankan di sini ini ada 54 KSP dengan NPWP dan lalu ada 23 yang masih ada akta pendirian perusahaannya, yang 95 ini masih 3 bulan terakhir. Jadi kalau kita lihat dari pendirian dari bulan Mei 2020 kemungkinan di sininya makin sangat banyak,” tutupnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp20,4 miliar terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Uang puluhan miliar itu diduga sebagai dana transaksi pinjam miminjam tersebut.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, penyitaan itu dilakukan saat melakukan penangkapan terhadap JS selaku pendana dari pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB). Selain JS, polisi juga menangkap Ketua KSP SAB yakni, MDA dan SR.
“Uang senilai Rp20,4 miliar disita pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama dan uang Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP,” kata Helmy di Jakarta, Sabtu (23/10).
Dalam operasinya, KSP SAB ini membawahi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal yang salah satunya, yakni Fulus Mujur. Aplikasi yang digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri yang melakukan bunuh diri karena tak kuat menghadapi teror karena tak membayar.
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka JS, selain pendana KSP SAB juga diduga berperan sebagai fasilitator WNA. JS juga merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal berkedok perusahaan atau koperasi agar tidak terendus.
“JS pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal,” pungkas Helmy mengakhiri perbincangan bersama awak media.