Brilian•Jakarta– Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat memahami kebijakan PPKM merupakan bentuk upaya mengendalikan laju penularan Covid-19.
Permintaan ini disampaikan seiring gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito digugat ke PTUN terkait pemberlakuan PPKM.
“Mohon dipahami agar apapun, tuntutan, harapan, apalagi gugatan tolong disesuaikan dengan fakta data yang ada,” kata Riza di Balai Kota, Senin (25/10) malam.
Kendati demikian, Riza memberi ruang bagi seluruh masyarakat menggunakan hak hukumnya, seperti yang dilakukan Ferry yang mengajukan gugatan PPKM ke PTUN Jakarta.
Lagi pula, menurut Riza, gugatan tidak melulu dipandang sebagai langkah buruk. Justru menurutnya, dengan adanya gugatan bisa menjadi langkah evaluasi dalam menetapkan kebijakan di kemudian hari.
“Gugatan akan kita sikapi secara baik, anggap itu bagian dinamika bagian dari masukan dan kita harapkan akan jadi positif ke depan lebih baik,” tandasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito, digugat oleh Ferry Polii DKK. Gugatan Ferry terkait pemberlakuan PPKM.
Mengutip situs sipp.ptun-jakarta.go.id, pada Minggu (24/10), gugatan diajukan Ferry pada Kamis (14/10) dengan nomor registrasi perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.
Isi gugatan Ferry, selaku penggugat yaitu agar majelis hakim menyatakan Anies Baswedan, Tito Karnavian, dan Ganip Warsito, telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, dalam materi gugatannya Ferry berharap majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah landasan pemerintah menerapkan kebijakan PPKM berupa; Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 , dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Jika majelis hakim menyatakan batal tiga landasan hukum tersebut, Ferry berharap aturan tersenut dicabut.
Selain itu, Anies, Tito, dan Ganip digugat agar dihukum dengan membayar biaya perkara yang diajukan Ferry.
“Atau apabila lengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).”