Periksa Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung di Lutim Terkait Pencemaran Nama Baik

Periksa Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung di Lutim Terkait Pencemaran Nama Baik

Brilian•Sulawesi Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap melanjutkan proses pelaporan dilayangkan ayah yang dituduh mencabuli tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim) berinisial SA meski sudah diingatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan Polda Sulsel telah mengambil keterangan pelapor atas laporan pencemaran nama baik.

Penasihat hukum SA, Agus Melas membenarkan jika kliennya sudah dipanggil penyidik Polda Sulsel untuk diperiksa terkait laporannya terhadap mantan istri tentang pencemaran nama baik pada Senin (25/10) kemarin. Agus mengaku kliennya diperiksa di Polda Sulsel pada pukul 14.00 – 16.30 Wita.

“Klien kami sudah diambil keterangannya sebagai pelapor dari jam 14.00-16.30 WITA. Kami juga membawa bukti print out lagi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/10).

Bacaan Lainnya

Agus mengungkapkan saat dimintai keterangan, kliennya mendapatkan 25 pertanyaan dari penyidik Polda Sulsel. Selain itu, kata Agus, pihaknya juga akan melapor ke Dewan Pers terkait tulisan Project Multatuli.

“Terus kami juga berencana ke Dewan Pers berdasarkan komunikasi dengan penyidik, terkait tulisan project multatuli. Karena tulisan Project Multatuli itu menjadi pemantik netizen menghujat klien kami,” bebernya.

Setelah pemeriksaan tersebut, imbuh Agus, pihaknya berharap juga memeriksa terlapor dalam hal ini mantan istri kliennya. Ia merasa kliennya juga punya hak untuk mendapatkan hak hukum.

“Pasti kami minta seperti itu. Kami meminta terlapor agar diperiksa juga,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengaku pihaknya tetap memproses laporan SA. Ia menegaskan kasus pencabulan dan pelaporan pencemaran nama baik tetap berjalan keduanya.

“Semua kita proses, karena memiliki hak melapor hal yang dianggap merugikan. Nanti dilihat kasusnya, berjalan dua-duanya,” bebernya.

Meski demikian, jika kasus pencabulan terbukti, maka laporan dilakukan SA terhadap mantan istrinya akan gugur. Sebaliknya, jika kasus pencabulan tidak terbukti maka laporan SA di Polda Sulsel akan tetap berlanjut.

“LPSK sudah koordinasi dengan kita, sekarang kerja di lapangan. Menyamakan pola penanganan terkait teknis saja, tidak ada masalah,” kata dia.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Saragih menanggapi pelaporan balik dilakukan SA terhadap mantan istrinya di Polda Sulsel. Ia menegaskan pelapor kasus pidana tidak dapat digugat atau dilaporkan secara pidana maupun perdata.

“Kami sampaikan bahwa ada ketentuan di Pasal 10 Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Jadi saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang kesaksian beritikad baik,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (19/10).

Ia pun mengingatkan kepada polisi agar mengacu pada Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Ia kembali menegaskan, pelapor, saksi, saksi korban, saksi ahli tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata.

“Sebaiknya polisi, penyidik mengacu pada UU nomor 31 Tahun 2014 pada pasal 10. Di situ sudah jelas bahwa pelapor, saksi, saksi korban tdk dapat digugat baik pidana maupun perdata,” ujarnya pada awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *