Brilian°Surabaya – Advokat-Advokat Muda dituntut untuk mengembangkan kemampuan dan kapasitasnya, hari ini kita dihadapkan pada sebuah tantangan baru.
Hal itu di buktikan dengan dilantiknya 208 peserta calon advokat serta pengambilan sumpah dari Peradi
Pengambilan sumpah tersebut dilakukan di Hotel Wyndam Surabaya, Selasa, 26 Oktober 2021 pagi.
Hariyanto S. H. selaku Ketua Peradi Surabaya mengatakan rekan rekan saya yang lulus ujian sudah di sumpah oleh Ketua pengadilan tinggi Jawa timur
“Hari ini, mereka dilantik dulu dalam UU Advokat, sesudah dilantik mereka nantinya di tempatkan di pengadilan Jawa Timur, itu memang mekanisme memang begitu, ” kata Hariyanto.
Pada saat ini, kami lantik Angkatan kedua sebanyak 208 peserta, untuk angkatan pertama, pada bulan maret yang lalu sebanyak 500 peserta yang sudah kami lantik. Salah satunya yang dilantik angkatan kedua adalah Silviana Damayanti,SH bendahara mio, istri dari plan direktur pocari sweat indonesia juga ikut dilantik.
“Lebih lanjut. Angkatan kedua nantinya kami lantik sebanyak 208 diakhir periode November 2021, dan pada bulan desember nantinya ada Angkatan ketiga sebanyak 200 peserta yang akan dilantik,” lanjut dia.
Jadi ada tiga gelombang dalam setahun kita lantik,” imbuhnya.
Nama yang tadi di sebutkan dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan sumpah / janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan,” terang Hariyanto.
Hariyanto menambahkan dari jumlah peserta diatas, terdapat empat peserta yang saat ini tertunda dilantik dan diambil sumpah lantaran mereka sakit, hanya dua peserta pada pelantikan
“Dua peserta pada pelantikan tahap pertama, dan empat peserta lagi yang seharusnya dilantik hari ini.Sehingga pelantikan mereka terpaksa tertunda.
Kita akan fasilitasi keempatnya pada pelantikan kesempatan berikutnya,” ujar Hariyanto.
Pada pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah advokat ini, dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003, pada pelaksanaan pelantikan dan pengambilan tersebut kami tetap menggunakan Protokol kesehatan yang ketat.
“Advokat merupakan profesi mulia (nobile officium). Advokat yang hari ini dilantik dan diambil sumpah adalah orang-orang yang telah melewati beberapa tahap formil sesuai UU Advokat yakni tahap Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjalani masa magang selama 2 tahun,” ucap dia
Alhamdulillah, kalau masyarakat tahu bahwa kamilah yang memang mempunyai kewenangan apa yang diamanatkan oleh undang-undang Advokat dan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi
“Ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan. ingat saya. Bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah organisasi profesi advokat yang sah tutup,” Hariyanto.