Brilian•Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Kebakaran, yang disampaikan wali kota di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota setempat, Senib (25/10)
Penambahan OPD tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, pada pembicaraan tingkat I penyampaian raperda APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022, serta penyampaian Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bandar Lampung di ruang sidang DPRD kota.
Pembentukan OPD juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, terdapat 23 OPD ri Lingkungan Pemkot Bandar Lampung, dengan adanya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, maka totalnya menjadi 24 OPD.
Wali Kota Eva Dwiana mengatakan, adanya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai upaya Pemkot Bandar Lampung dalan meningkatkan pelayanan publik, pengendalian kejadian kebakaran, dan melindungi masyarakat dari bahaya bencana kebakaran.
Tugas memadamkan kebakaran sebelumnya masuk dalam ranah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Jadi beda dengan BPBD. Kalau sebelumnya tugas BPBD sudah bagus, maka perlu ditingkatkan, dan tugas Dinas Pemadam Kebakaran harus lebih bagus lagi,” kata Eva.