Brilian•Jakarta – Praktik pinjaman online atau pinjol ilegal kian meresahkan masyarakat. Banyak dari kalangan nasabah yang merasa tertipu hingga terjebak.
Baru-baru ini salah seorang tersangka yang menjadi penagih atau desk collector berhasil diamankan di Polda Metro Jaya. Di sana ia membeberkan pengakuan mengejutkan terkait praktik pinjol ilegalnya. Ia bersama rekannya kerap melakukan serangan psikologis kepada korban.
Tak sampai di situ, tersangka juga mengaku memakai gambar porno dari foto KTP peminjam. Hal itu bisa dilakukan melalui software yang telah tersistem di perangkat komputernya.
Di kesempatan itu, ia turut menceritakan saat awal mula direkrut sebagai karyawan penarikan. Melansir laman humas.polri.go.id, Senin (25/10), berikut informasinya.
Menggunakan Konten Porno dari Foto KTP
Dari hasil keterangan yang diperoleh, tersangka yang tak disebutkan identitasnya itu mengaku menyerang psikologis nasabahnya untuk menarik utang yang dipinjam.
Ia mengatakan jika mulanya korban akan diintimidasi dan kemudian dikirimi konten pornografi yang diubah dari foto KTP jaminan peminjam. Selain itu, dia juga mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika tak merespons.
“Kami tidak edit, karena sudah ada di PC-nya. Kami tinggal copy foto KTP kemudian masukan pic tool dan kirim nasabahnya. Di situ sudah ada format-formatnya seperti pornografi. Dan Jatuhnya kami pun mengancam, jika tidak ada pembayaran, foto tersebut akan kami sebarkan,” seorang tersangka tersebut.
Kirim Ancaman Kepada Kontak yang Terkait Nasabah
Kemudian tersangka juga diberi arahan perusahaan untuk mengkategorikan 8 sampai 20 kontak teratas yang terkait dengan nasabah yang terjerat pinjol. Mereka akan dikirimi SMS dan chat WhatsApp dengan nada ancaman.
Menurutnya, hal tersebut akan membuat peminjam atau nasabah yang terjebak kian terteror dan mengembalikan uang dengan jumlah yang melebihi pinjaman
“Ancamannya sama dengan yang dikirim ke nasabah. Bila merespons kami akan tanya apakah kenal nasabah? Kalau kenal, saya tolong sampaikan ke nasabah untuk segera melunasi hutangnya,” terangnya.
Ditugaskan Menagih Dengan Berbagai Cara
Sebagai orang yang ditugaskan menarik utang, tersangka tersebut juga mengakui jika hanya diberi tugas oleh perusahaan untuk menagih pinjaman kepada nasabah yang belum membayar.
Ia juga menyampaikan jika perusahannya tak mau tahu caranya menagih, sehingga ia kerap mengikuti gaya penarikan utang dari karyawan lama yang sudah bekerja.
“Awalnya, saya hanya memberi peringatan kepada nasabah. Namun, lama kelamaan mengikuti gaya rekan kerja karena saya juga mendapat tekanan dari atasan,” jelasnya pada awak media.
Mendapat Gaji Rp3 Juta
Terakhir, tersangka mengakui, jika saat awal interview ia hanya diberi tahu sedikit seputar pekerjaannya kelak. Salah satunya melakukan penagihan kepada nasabah.
Saat mulai bekerja, ia baru sadar jika perusahaannya merupakan peminjaman online yang ilegal alias tak berizin.
“Pertama saat interview sih katanya saya melakukan penagihan. Di hari kedua, saya baru tahu kalau pinjol itu tidak ada legalitasnya dan saya baru sadar. Saya sendiri tidak dijanjikan bonus saat masuk. Hanya menerima gaji Rp3,8 juta dan tambahan Rp800rb bila absen bagus dan kinerja baik,” pungkasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.