Brilian•Jakarta – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah mengonfirmasi tidak ada kenaikan nilai kompensasi yang diberikan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi, terkait perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang. Nilai kompensasi diberikan Pemprov melalui dana hibah Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp375 miliar.
“Untuk kompensasi Bantargebang antara Jakarta dengan Bekasi masih berlaku yang lama. Jadi tidak mengikuti kenaikan permintaan Bekasi, tetap di angka Rp375 miliar,” ucap Ida kepada media ini, Senin (25/10).
Politikus PDIP itu menuturkan, saat rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup, terdapat pembahasan yang intinya Pemprov DKI tidak dapat mengubah nilai kompensasi untuk tahun 2021 ini dikarenakan kondisi keuangan atas dampak pandemi Covid-19.
Selain itu, menurut penjelasan Dinas Lingkungan Hidup kepada Ida, nilai kompensasi yang telah diberikan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi dinilai sudah cukup tinggi.
“Kompensasinya juga sudah cukup lumayan tinggi, jadi tahun ini alhamdulillah akhirnya sepakat antara Jakarta-Bekasi tidak ada kenaikan kompensasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan tidak ada perubahan hitungan terkait pengajuan tambahan kepala keluarga sebagai penerima kompensasi sampah Jakarta.
“Itu internal kita, hitungannya enggak ada yang berubah,” ucap Rahmat singkat, Senin (25/10).
Penandatanganan kerja sama ini seiring dengan finalisasi kajian dari Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Humas Dinas Lingkungan Hidup (DKH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan klausul perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi sudah final. Saat ini, berkas perjanjian sedang dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah finalisiasi, sekarang lagi cari waktu Pak Gubernur, berharap Pak Gubernur bisa hari Senin besok,” ucap Yogi, Kamis (21/10).
Dikirimnya berkas perjanjian kerja sama ke Kementerian Dalam Negeri, Yogi mengatakan antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI telah bersepakat. Hanya saja materi dal PKS tersebut Yogi enggan menyampaikan.
“Antara kedua belah pihak antara DKI dan Bekasi sudah sepakat, sudah dirumuskan, sudah difinalisasi tu, sekarang lagi minta persetujuan Kemendagri. Baru ke Pak Gubernur ditandatangani,” ujarnya.
Sama seperti Yogi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana enggan mengomentari usulan kenaikan uang kompensasi yang diajukan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta, dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengolahan sampah di Bantargebang. Yang jelas, beberapa materi telah disepakati antara keduanya.
“No comment, sudah deal sih kan yang namanya perjanjian ada beberapa pasal bukan hanya masalah itu saja,” ucap Yayan kepada media ini, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan, Pemerintah Kota Bekasi meminta adanya penambahan jumlah kepala keluarga penerima dana bantuan langsung tunai sebagai kompensasi dampak pembuangan sampah di Bantargebang.
Permintaan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi.
“Ada permohonan jumlah KK yang menerima BLT, kemarin ada 18 ribu KK, ditambah 6 ribuan,” ucap Asep di Balai Kota, Rabu (13/10).
Asep menjelaskan, penambahan jumlah KK lantaran ada 4 kelurahan yang terdampak dari pembuangan sampah di Bantargebang. Sementara jumlah penerima BLT belum mencakup kelurahan yang terdampak.
Asep pun mengaku selama penambahan jumlah KK tidak mengubah kesepakatan formula nilai kompensasi, Pemprov DKI tidak mempersoalkan permintaan Pemkot Bekasi.
“Selama memang sesuai dengan formula yang ditetapkan dan itu tidak melebihi ya kita pasti sepakat,” ujarnya.
Perlu diketahui, nilai BLT yang diterima setiap kepala keluarga adalah Rp300.000. Nilai tersebut diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkot Bekasi dalam bentuk dana hibah.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berencana mengusulkan kenaikan 100 persen biaya pengolahan sampah yang diberikan DKI Jakarta ke Bekasi. Usulan ini menjadi fokus pembahasan Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan ditargetkan tuntas pada Oktober.
“Kalau perhitungan kita, kemarin kan dengan perhitungan di angka hampir Rp385 miliar, mungkin ke depan bisa naik 100 persen mungkin jadi Rp800 miliar lah. Angka pastinya belum,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/9).
Yayan menuturkan, kontrak penggunaan TPST Bantar Gebang antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI akan berakhir tahun ini. Untuk itu, imbuhnya, perpanjangan kontrak akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang diharapkan di masa depan.
Misalnya saja, sebut Yayan, klausul perjanjian kontrak yaitu besaran dana kompensasi yang diberikan.
“Besaran dana kompensasi yang diberikan itu menjadi titik konsentrasi kita,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yayan mengatakan, dana bantuan langsung tunai kepada masyarakat, pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan, juga menjadi konsentrasi Pemkot Bekasi.
“Salah satunya diharapkan terbangunnya PLTSa bersama, karena kalau tidak dimusnahkan sampah itu akan terus menggunung, banyak lah, isu kerusakan lingkungan juga, perbaikan lingkungan, infrastruktur, itu juga jadi konsen kita,” tegasnya pada awak media.