Ditagih Debt Collector Pinjol Kasar dan Agresif, Lapor ke Sini!

Ilustrasi jikalau ditagih Debt Collector Pinjol

Brilian•Jakarta – Pinjaman online (pinjol) terutama yang ilegal kian meresahkan. Cara debt collector ketika menagih utang ada yang agresif dan kasar hingga merugikan nasabah, bahkan berujung pada bunuh diri. Kalau kamu mengalaminya, laporkan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan nasabah bisa segera melaporkan tindakan debt collector yang seperti itu ke beberapa layanan, mulai dari situs resmi afpi.or.id, email resmi di pengaduan @afpi.or.id, dan call center 150505.

Dengan laporan itu, AFPI juga sekaligus bisa melakukan monitoring hingga pemberian sanksi bisa ada perusahaan yang berlaku buruk saat menagih utang ke nasabah.

Bacaan Lainnya

“Kita membutuhkan feedback dari masyarakat luas supaya bisa ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran, kita akan berikan sanksi. Seperti sanksi tegas pada perusahaan penagihan Indo Tekno Nusantara yang telah dikeluarkan dari keanggotaan karena terlibat dengan pinjol ilegal,” ujar Sunu dalam konferensi pers Jumat (22/10).

AFPI Akan Pantau dan Tindak Lanjuti Laporan yang Masuk
Sunu menjelaskan, merujuk pada peraturan asosiasi, setiap perusahaan debt collector sudah melewati proses sertifikasi dari AFPI. Dengan begitu, segala proses penagihan akan tercatat dalam monitoring report.

Terkait teknis penagihan, sertifikat keanggotaan tidak akan diberikan sebelum leader dalam perusahaan penagihan terkait melakukan sertifikasi.

“Ke depannya, kita akan pertajam lagi lewat monitoring report. Jadi, tak perlu takut untuk melapor jika mengalami penagihan yang merugikan,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).

Pemerintah Juga Minta Korban Berani Lapor ke Polisi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengimbau kepada para korban pinjol agar tidak ragu untuk lapor polisi. Mahfud memastikan semua korban akan mendapatkan perlindungan baik dari polri maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Para korban agar berani lapor polisi agar mendapat perlindungan. Pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban. Semua disediakan sebagai instrumen dari undang-undang,” ujarnya.

Dia juga memastikan pemerintah akan memberantas habis praktik pinjaman online alias pinjol ilegal. Pihaknya juga bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk menindak oknum-oknum tersebut

Menurutnya, penindakan tegas ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk menyelematkan rakyat dari praktik pemerasan maupun ancaman. Selain itu, Mahfud mengatakan tersangka pinjol ilegal terancam terjerat UU ITE pasal 27, 29, 32.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *