Balada Polantas Pacaran Pakai Mobil Dinas Dicopot dari Jabatannya

Brilian•Jakarta – Teka-teki kabar penggunaan mobil dinas oleh oknum Polantas bernama Bripda Arjuna Bagas Setiawan terungkap sudah. Dia terbukti bersalah dengan menggunakan mobil dinas untuk pacaran.

Sebab sebelumnya, kabar soal penggunaan mobil dinas untuk pacaran itu sempat dibantah oleh Kepala Induk Tol Jagorawi Kompol Kamila. Kamila bahkan menyatakan bahwa Bagas difitnah oleh pacarnya karena sakit hati usai putus cinta.

Namun ternyata, pembelaan dari Kompol Kamila itu tak menyurutkan pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh Propam Polri. Hasilnya, Bagas dinyatakan bersalah. Berikut rangkuman faktanya:

Bagas Dinyatakan Bersalah dan Dicopot dari Jabatan
Bagas telah dicopot dari jabatannya karena terbukti bersalah usai diperiksa Propam Polri. Propam sudah memeriksa Bagas dan menyatakan dia bersalah.

“Iya terbukti bersalah,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangannya, Jumat (22/10).

Dengan adanya kesalahan ini, Kakorlantas Polri Irjen Istiono langsung mencopot Bripda Bagas dari tugas dan jabatan di Subnit Patwal. Bagas dipindah tugas Bamin Subbag SDB Bagrenmin Korlantas Polri.

Surat pencopotan tersebut tertuang dengan nomor KEP/135/X/2021 yang diteken langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono tertanggal 22 Oktober 2021. Dia terbukti menggunakan mobil patroli untuk pacaran.

Ahok Dukung Propam Hukum Bripda Bagas
Bripda Bagas, rupanya adalah adik dari Puput Nastiti Devi, istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok yang mendapat kabar tersebut menyatakan setuju dengan tindakan Polri memberikan sanksi kepada adik iparnya tersebut.

“Iya (Bripda Bagus) adik ipar. Saat ditindak harus dan sangat mendukung karena memang salah,” ujar Ahok saat dihubungi media ini, Jumat (22/10).

Ahok mengatakan, pihaknya tak akan melakukan tindakan tertentu terkait pelanggaran ini. Ia menyerahkan seluruh penanganannya kepada Polri.

“Polri tahu cara kasih sanksinya. Semua harus diberlakukan adil,” tutup Ahok.

Ini Jabatan Baru Bagas
Dalam SK Kakorlantas Polri No. KEP/135/X/2021, Bripda Bagas yang semula menjalani tugas sebagai Banit Subnit Pengawalan dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri kini menjalani tugas baru sebagai Bamin Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri dalam rangka pembinaan serta pemeliharaan dan ketertiban.

Ini Peruntukkan Mobil Patroli yang Seharusnya
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, ketentuan penggunaan mobil dinas diatur pada setiap satuan kerja (satker). Artinya setiap divisi punya aturan tersendiri.

“Kalau aturan itu internal dari satker terkait ya,” kata Argo kepada media ini, Jumat (22/10).

Argo menuturkan, mobil dinas tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Hanya digunakan untuk keperluan operasional.

“Yang pasti penggunaan mobil dinas ya hanya boleh digunakan untuk kedinasan oleh petugas,” ujar Argo.

Hal itu juga diatur dalam Perkap Kapolri Pasal 77 tentang unit lalu lintas pada point 5 dijelaskan bahwa: mobil patroli hanya diperuntukkan pengaturan, penjagaan, dan pengawalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *