Brilian°Jakarta – Mentri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021. PMK tersebut mengatur penetapan jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
Mengutip salinan beleid tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM, PMK itu telah diundangkan pada 13 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021.
Dalam aturan tersebut terdapat 4 (empat) kategori kendaraan bermotor yang bebas PPnBM baik atas impor atau penyerahan. Hal itu diatur pada Pasal 27 ayat (1) dan (2).
Keempat kategori kendaraan bermotor yang bebas PPnBM yakni:
a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
b. kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
c. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Soal kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan yang bebas PPnBM, hanya berlaku untuk yang digunakan rombongan kepresidenan dan tamu negara.
“Tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan,” demikian dikutip dari beleid yang diteken Sri Mulyani itu.
(npc/redaksi)