Gresik, Brilian – Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, Kepolisian Resort Gresik sebagai institusi penegak hukum berkomitmen bekerja dan memberikan informasi secara transparan kepada publik. Terlagi, terhadap insan pers yang merupakan salah satu pilar dalam Demokrasi.
Kapolres Gresik, Akbp. Mochamad Nur Azis, SH., SIK, M.Si., menegaskan, institusi Polri menghormati penuh kebebasan pers dengan segala bentuk produk jurnalistiknya berdasarkan UU Pers nomor 40/1999 yang mencerminkan informasi publik.
Pihaknya memahami, artikel investigasi yang dalam perjalanannya mengalami duplikasi oleh media berangkat dari keraguan. Oleh karenanya Polri siap terbuka dan transparan.
“Untuk menjawab keraguan tersebut, Kapolri telah memerintahkan seluruh jajaran dari Mabes sampai dengan wilayah untuk menuntaskan kasus secara transparan. Sesuai STR 2162 di mana memuat supaya Humas transparan dalam penyebaran informasi,” kata lulusan Akpol 2002 itu.
Apalagi memasuki era digital disruption, dimana masyarakat dapat dengan mudah dapat menjangkau akses komunikasi dan informasi.
Siapapun bisa mengabarkan dengan berbagai kepentingan baik itu edukasi, aktualisasi, politik dan lainnya semudah memainkan jempol tangan. Oleh karenanya, tentunya setiap masyarakat menjadi bertanggung jawab menjadi kontrol bagi dirinya sendiri.
“Untuk itu, saya memerintahkan kepada seluruh anggota Polres Gresik untuk bijak dan berhati-hati dalam bersosial media. Sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam masyarakat, yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres.