Mulyanto Lapor Polisi, Kasusnya Mandeg Satu Tahun Tanpa Hasil

Brilian°Surabaya – Merasa tembok pagar rumahnya rusak, akibat pemindahan portal di kampungnya, membuat salah satu warga Simpang Darmo Permai Selatan X/II, melaporkan tukang las yang merangkap jadi Security ke kantor Polisi.

Pasalnya, atas insiden pemindahan portal pada 25 Juli 2020 silam, mengakibatkan tembok pagar rumah kesayangannya mengalami retak, akibat tergeser bantalan palang besi.

Bahkan tidak hanya disitu saja, akibat pemindahan portal yang tanpa kordinasi dengan pemilik rumah, membuat pagar rumah Mulyanto tidak dapat tertutup rapat, akibat terganjal bantalan portal.

Posisi portal yang miring hingga menyebabkan tembok rumah retak

Bahkan, pasca kejadian pemindahan portal yang membuat tembok rumahnya rusak, Mulyanto mencoba menegur RT 02 untuk dimintai pertanggungjawaban, namun diabaikan bahkan terkesan tidak digubris.

Tentu saja hal itu membuat Mulyanto, melaporkan perihal perusakan yang telah dilakukan oleh tukang las, kepada pihak yang berwajib, yakni Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya.

Dalam keterangannya, Mulyanto melaporkan kejadian itu lantaran setelah ditanyakan perihal pemindahan portal itu, tanpa kordinasi kepada dirinya.

“Awalnya portal itu memang sudah ada sejak lama, dan posisinya itu sejajar atau lurus, namun ada rumah depan saya membuat pagar baru, akibatnya portal tersebut harus digeser dengan posisi yang miring,” jelas Mulyanto (19/10).

Mulyanto menambahkan, akibatnya dengan posisi portal yang miring tersebut, membuat temboknya harus menjadi korban dan mengalami retak.

“Saya itu sudah menegur orang yang menggeser, tapi perkataan saya tidak digubris sama sekali, ini jelas jelas secara sengaja merusak tembok saya, ini kan merugikan saya secara pribadi, pagar saya tidak bisa menutup rapat, bahkan mobil saya tidak bisa masuk secara penuh akibat terganjal bantalan portal,” imbuhnya.

 

Alhasil, laporan dari Mulyanto perihal perusakan tembok pagar dirumahnya diterima di Polsek Lakarsantri dengan LP 269/B/VII/YAN.2.5/2020/JATIM/RESTABES/SEK LAKARSANTRI.

Namun, sekian lama menunggu kasus yang dilaporkan oleh Mulyanto seolah olah hilang tanpa kejelasan, pasalnya, kini sudah hampir 1 tahun 3 bulan kasusnya terkesan mandeg, tidak ditindaklanjuti oleh Mapolsek Lakarsantri.

Tentu saja hal tersebut membuat Mulyanto selaku pelapor atau korban, mempertanyakan kinerja dari Mapolsek Lakarsantri yang tidak adanya kejelasan pasca dirinya atas laporan polisi.

“Memang saat itu sudah diadakan mediasi sebanyak dua kali, antara saya dengan terlapor dan RT, namun kan tidak ada titik temu, saya diarahkan agar menuju Restoratif Justice. Ya jelas saya tidak mau, bantalan portal itu tetap mengganggu pagar rumah saya sampai sekarang,” tandas Mulyanto.

Dirinya ingin mengetahui sudah sampai mana kasus laporannya sampai sekarang, apakah masih dilanjut atau sudah di SP3 ( Surat Penetapan Pemberhentian Penyelidikan).

Guna sebagai keseimbangan sebuah pemberitaan, awak media menghubungi Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Suwono. Saat dihubungi melalui telepon seluler, dirinya menjelaskan, memang benar adanya laporan seperti itu.

Namun dirinya memberikan keterangan sesuai fakta yang didapatkan, bahwasanya adanya kerusakan yang dialami oleh Mulyanto, berdasarkan unsur ketidaksengajaan yang ditimbulkan oleh warga.

“Jadi saat itu setelah adanya laporan dari pelapor, kami melakukan gelar perkara, disitu kami juga mendatangkan saksi ahli. Diketahuilah bahwasanya besi portal tersebut, tidak sengaja tergeser hingga mengenai tembok pagar dari rumah Mulyanto,” tandas Kanit Reskrim melalui telepon selulernya.

Dirinya juga menambahkan, sudah memanggil keduanya untuk dilakukan mediasi atas permasalahan yang ditimbulkan.

“Kami juga memanggil keduanya untuk segera bisa menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, bahkan pihak yang terlapor yang dilaporkan, itu sudah minta maaf dan siap untuk ganti rugi,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Mulyanto masih menunggu kepastian hukum dari Mapolsek Lakarsantri. Untuk kelanjutan pemberitaan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak pihak terkait.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *