Brilian•Surabaya – Polisi menangkap dua pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (8/10) pukul 19.00 WIB. Kedua pelaku berinisial MA (38) warga Sidosermo dan SH (48) warga Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Awalnya petugas menangkap MA di tempat tinggalnya. Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan sepuluh gram sabu-sabu. Jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri.
“Barang haram sabu itu didapat dari tersangka SH seharga Rp 10,5 juta. Rencananya akan dijual kembali oleh MA,” kata Daniel, Rabu (20/10).
Dari hasil interogasi, tim melakukan pengembangan dan akhirnya SH ditangkap di tempat tinggalnya malam hari pukul 23.50 WIB.
“Kami menemukan lima poket barang haram sabu-sabu 7,62 gram, tiga skrup sedotan plastik, timbangan elektrik, empat buah ponsel, dan uang tunai Rp 800 ribu,” beber dia.
Dari pengakuan SH, dia mendapatkan barang haram sabu-sabu dari seorang berinisial WY yang saat ini namanya masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Dari pengakuannya ia membeli seharga sembilan juta rupiah. Kedua pelaku yang kami tangkap sama-sama menjadi pengedar,” kata Daniel.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku MA dan SH dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) atau (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) atau (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.