BANDUNG, Brilian — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta bersama Tim Intelijen Kejati Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengamankan terpidana Ir. Liliek Karnaen MT di Hotel Amaroossa Kota Bandung, Selasa jam 05.30 WIB (19/10/2021).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil SH Terpidana Ir. Lilik (64) menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena dia telah divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 188 K/Pid. Sus/2013 dalam kasus korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000, subsider, 6 bulan kurungan.
Terpidana kini diamankan di Kantor Kejati Jabar dan akan diserahkan kepada Tim Intelijen Kejati Jogjakarta untuk dieksekusi.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodi Gazali Emil SH, kronologis tindak pidana yang dilakukan terpidana adalah, dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, terpidana sebagai konsultan manajemen kabupaten memotong dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai 911.250.000 Rupiah.
Tinggalkan Balasan