Wakil Ketua DPRD, Anik Maslachah : APBD Jatim 2022 Harus Disahkan Sesuai Permendagri

Brilian°SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah tidak menjamin dalam waktu satu bulan ini, pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga APBD Jatim 2022 dapat disahkan. Menurutnya, yang terpenting adalah APBD Jatim 2022 dapat disahkan sesuai mekanisme pembahasan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021.

“Karena lazimnya berdasarkan mekanisme pembahasan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” kata Anik Maslachah saat ditemui di Gedung DPRD Jatim. (13/10/2021).

Dia menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, disebutkan bahwa pengesahan APBD Jatim 2022 maksimal dilakukan tanggal 30 Desember 2021. Karena itu, pihaknya menginginkan agar pengesahan APBD tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Itu maksimal 30 Desember 2021, bagi kami itu saja. Satu, kita mematuhi aturan yang berlaku tidak sampai tahun anggaran baru 2022. Kedua, pengaruhnya terhadap reward daerah-daerah yang menyelesaikan APBD sesuai dengan waktu yang ditentukan,” katanya.

Apalagi, Anik menyatakan, ketika pengesahan APBD 2022 melebihi batas waktu yang ditentukan, maka hal ini dapat berimplikasi pada bonus atau reward. Makanya, ia juga tidak menjamin dalam waktu satu bulan terhitung sekarang, APBD 2022 dapat disahkan.

“Bagi kami itu yang terpenting. Bonus itu diberikan ketika maksimal Desember 2021 (selesai) dan akan hilang ketika 1 Januari (2022). Satu, sesuai mekanisme Permendagri dan bonus tidak hilang,” terangnya.

Saat ditanya, apabila pengesahan APBD Jatim 2022 melebihi tanggal 10 Oktober atau Hari Pahlawan, Anik berpendapat bahwa hal itu bukanlah menjadi masalah. Bahkan, dia menyebut, pengesahan sebelum 1 Januari 2022 juga tidak akan berimplikasi terhadap APBD Jatim.

“Karena hanya ada momentum besar nasional yang ada di Surabaya saja itu kemudian dijadikan hari bersejarah di Indonesia untuk pengesahan APBD, tapi sebenarnya tidak ada implikasinya,” pungkasnya. (Rachman/ wati)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *