Brilian°Surabaya – Sidang perkara dengan terdakwa Djerman Prasetyawan, kasus tanah, digelar dipengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan.
Dalam tuntutannya jaksa Darwis, dari kejaksaan negeri Surabaya menuntut Djerman Prastyawan selama 3 tahun enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djerman Prasetyawan selama 3 tahun 6 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Jaksa (8/10).
Seperti diketahui terdakwa Djerman Prasetyawan, Bin Sudjirman Kresno Atmodjo bersama-sama dengan saksi Samsul Hadi saksi Hauw Setyo Mulyono dan saksi Subagyo (diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu telah tanggal 10 November 2019 atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I yang beralamat di Komplek Citra Raya Taman Puspa Raya Blok D-10 Surabaya. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan