Brilian°Surabaya – Berapa Ahli waris Saripa warga Mojo Surabaya kembali mendatangi lokasi tanah dijalan Jojoran Satu Surabaya. Pasalnya kedatangannya kali ini adalah lantaran tanah warisannya tersebut di klaim oleh orang lain mengatasnamakan PT Bumi Galaxi.
Ahli waris sudah beberapa kali mendatangi kantor kelurahan Mojo untuk meminta keterangan, namun kepala desa setempat tidak ada lokasi.
Belly Vidya Satiawan Daniel selaku kuasa hukum dari Saripa meminta kepada pihak kelurahan Baik Mojo Maupun Kelurahan Pacarkembang datang ke lokasi untuk melihat kebenaran tanah milik Ahli waris Saripa agar semakin jelas.
“Saya berharap agar pihak Kelurahan Mojo Pro aktif dalam memberikan Informasi kepada warganya karena selama ini ahli waris selalu tidak mendapatkan respon yang baik pada saat mengurus tanahnya,” ujar kuasa hukum dari ahli waris.
Kuasa hukum dari ahli waris juga menambahkan, perlu diketahui, bahwa tanah atas nama Saripah petok nomer 1272 dan petok nomer 4444 yang terletak Jalan Jojoran 1 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya. yang diduga dianggap Milik PT Bumi Galaxi, padahal sebenarnya pemiliknya masih ada dan tidak pernah terjadi Jual Beli.
Dimana pada saat itu Wilayah Jojoran 1 ikut wilayah kelurahan Pacarkembang lantaran terjadi Pemekaran Wilayah sehingga munculah Wilayah Kelurahan Mojo .
Berdasarkan surat dari Kelurahan Pacarkembang Jalan Bronggalan II Nomor 24 Surabaya, kecamatan Tambaksari. Yang ditanda tangani oleh Lurah Musdaar bahwa nomer 590/ 531436.9.10.4/2018 informasi Data Letter C atas nama Saripah, tertanggal 15 Januari 2018 Nomor 07/AH.R/K-K/2018 bahwa Saripah memang benar telah membeli tanah dan rumah pada tanggal 22 Juli 1960 dengan petok letter C 4444 seluas 3000 M2 asal dari petok letter C No. 1272 atas nama Poniman bin Sri yang beralamat di Kedungtarukan No. 45 Surabaya. Selanjutnya dari letter no. 4444 atas nama Saripah.
Pada tanggal 17 April 1973 dijual seluruhnya ke Suyitno dan Suyatni dengan alamat Mojoklanggru No. 20 Surabaya (foto copy letter C terlampir), akan tetapi setelah kami telusuri belum ditemukan transaksi tersebut di buku register Kelurahan Pacarkembang.
Kemudian Bu Saripah tanggal 7 Januari 1963 beli kembali ke Poniman bin Sri dengan luas 3000 M2 dengan petok letter C No. 1272 (foto copy letter C terlampir).
Sedangkan surat dari Kelurahan Mojo Menyatakan dan ditanda tangani oleh Lurah Christiono SH menyatakan Riwayat Tanah di-Petok Letter C No. 4444 dan Letter C No. 1272 yang berali di Jl. Jojoran Gg. 1, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa Surat Keterangan Waris dari almarhumah Ibu Saripah ada tanda tangan pejabat yang berwenang;
Bahwa permohonan dokumen riwayat tanah Petok Letter C 1272 No.dan Letter C No 4444 persyaratan yang dilampirkan belum lengkap terutama foto lokasi obyek tanah.
“Sehubungan hal tersebut diatas, maka Kelurahan Mojo belum memenuhi permohonan saudara Saripah,” tandas Belly Vidya.
Hingga berita ini dinaikan kami masih akan mengkonfirmasi pihak terkait.
Tinggalkan Balasan